Kebijakan Kesehatan Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat SKN
Makalah
Administrasi dan Kebijakan
Kebijakan
Kesehatan Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat SKN
Disusun
Oleh Kelompok 6 :
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Semester IV
Mata
Kuliah : Administrasi dan Kebijakan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI KESEHATAN MASYARAKAT
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Pemberdayaan
masyarakat diselenggarakan agar masyarakat berperan dalam masalah kesehatan. SKN akan
berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan perorangan, keluarga dan
masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata-mata sebagai sasaran
pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai subjek atau penyelenggara dan
pelaku pembangunan kesehatan. Oleh karenanya pemberdayaan masyarakat menjadi
sangat penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan
sebagai pelaku pembangunan kesehatan. Dalam pemberdayaan perorangan, keluarga
dan masyarakat meliputi pula upaya peningkatan lingkungan sehat oleh masyarakat
sendiri dan upaya peningkatan kepedulian sosial dan lingkungan sekitar. Upaya
pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat akan berhasil pada hakekatnya
apabila kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi. Pemberdayaan masyarakat dan
upaya kesehatan pada hakekatnya merupakan fokus dari pembangunan kesehatan.
Rumusan masalah dari
makalh ini adalah :
1. Apa
yang dimaksud dengan SKN Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat ?
2. Apa
tujuan dari SKN Subsistem Pemberdayaan Masyarakat ?
3. Apa
saja unsur-unsur SKN Pemberdayaan Masyarakat ?
4. Bagaimana
prinsip dari SKN Pemberdayaan Masyarakat ?
5. Bagaimana
penyelenggaraan SKN Pemberdayaan Masyarakat ?
Tujuan dari
makalah ini yaitu untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan SKN Sub Sistem Pemberdayaan
Masyarakat, tujuan dari SKN Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat, unsur-unsur SKN
Pemberdayaan Masyaraka, prinsip dari SKN Pemberdayaan Masyarakat dan bagaimana
penyelenggaraan SKN Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
SKN adalah
suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia untuk
meningkatkann kemampuan mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam pembukaan UUD
1945. Pada hakikatnya SKN adalah wujud dan sekaligus metode penyelenggaraan
pembangunan kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi upaya kesehatan perorangan dan
upaya kesehatan masyarakat. Adanya sumberdaya dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan ditunjukan untuk keberhasilan penyelenggaraan upaya kesehatan,
sumberdaya ini meliputi tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, perbekalan
kesehatan dan teknologi serta produk teknologi.
Penyelenggaraan SKN dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat pusat
sampai daerah. Pemerintah membuat kebijakan yang dapat dilaksanakan di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.
1.
Pengertian
Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat
adalah pengelolaan penyelengaraan berbagai upaya
kesehatan, baik secara perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara
terencana, terpadu, dan berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
2.
Tujuan
Tujuan subsistem pemberdayaan
masyarakat adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara
mandiri, berperan aktiv dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi
penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.
3.
Unsur-Unsur
Unsur-unsur dari subsistem pemberdaaan masyarakat
terdiri dari 4 unsur yaitu :
a.
Penggerak
Pemberdayaan
Pemerintah, masyarakat dan swasta
menjadi inisiator, motivator dan fasilitator yang mempunyai kompetensi memadai dan dapat membangun komitmen dengan
dukungan para pemimpin, baik formal maupun nonformal.
b.
Sasaran
Pemberdayaan
Sasaranya adalah Perorangan (tokoh
masyarakt, tokoh agama, politisi, figure masyarakat) kelompok (organisasi dan masyarakat luas serta pemerintah dan pemerintah
daerah yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup
sehat (subyek pembangunan kesehatan).
c.
Kegiatan
Hidup Sehat
Kegiatan ini meliputi Kegiatan
hidup sehat yang dilakukan sehari-hari oleh masyarakat, sehingga membentuk kebiasaan dan pola hidup, tumbuh dan berkembang
serta melembaga dan membudaya dalam kehidupan bermasyarakat.
d.
Sumber
Daya
Sumber daya disini adalah potensi
yang dimiliki oleh masyarakat, swasta dan pemerintah dan pemerintah daerah yang
meliputi : dana, sarana dan prasarana,
budaya, metode, pedoman, dan media untuk terselenggaranya proses pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan.
4.
Prinsip
Prinsip-prinsip subsistem pemberdayaan masyarakat
terdapat 4 prinsip yaitu :
a.
Berbasis
Masyarakat
Pembangunan
kesehatan berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga dan masyarakat sesuai dengan keragaman sosial budaya, kebutuhan, permasalahan, serta
potensi masyarakat (modal sosial).
b.
Edukatif
dan Kemandirian
Pemberdayaan
masyarakat dilakukan atas dasar untuk menubuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan, serta menjadi penggerak dalam pengembangan
kesehatan.
Kemandirian bermakna sebagai upaya kesehatan dari, oleh, dan untuk masyarakat sehingga mampu untuk mengoptimalkan dan
menggerakan segala sumber daya setempat serta tidak bergantung kepada pihak
lain.
c.
Kesempatan
Mengemukakan Pendapat dan Memilih Pelayanan Kesehatan
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk menerima pemmbaharuan, tanggap
terhadap aspirasi masyarakat dan bertanggungjawab , serta kemudahan akses
informasi. Mengemukakan pendapat dan terlibat dalam proses pengambilan
keputusan yang berikatan dengan kesehatan diri, keluarga, masyarakat, dan
lingkungannya.
d.
Kemitraan
dan Gotong Royong
Semua
pelaku pembangunan kesehatan baik sebagai
penyelenggara maupun sebagai pengguna jasa kesehatan dengan masyarakat yang
dilayani berinteraksi dalam semangat kebersamaan, kesetaraan, dan saling
memperoleh manfaat.
Tumbuhnya rasa kepedulian, tenggang rasa, solidaritas, empati, dan
kepekaan masyarakat dalam menghadapi potensi dan masalah kesehatan yang
akhirnya bermuara dalam semangat gotong royong sesuai dengan niali luhur bangsa.
Kesemuanya dapat dilaksanakan bila kebutuhan masyarakat telah dipenuhi secara
wajar.
5.
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan subsistem
pemberdayaan masyarakat terdiri dari 5 langkah yaitu:
a.
Penggerakan
Masyarakat
Pembangunan
masyarakat perlu digerakan oleh masyarakat dan masyarakat mempunyai peluang
yang penting dan luas dalam pembangunan kesehatan. Dalam kaitan ini keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan kesehatan dilakukan mulai dari
pelaahaan situasi masalah kesehatan, penyusunan rencana termasuk dalam
penentuan prioritas kesehatan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi upaya
kesehatan sehingga terwujud kemandirian hakekatnya pembangunan kesehatan
diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat ditunjukan guna terwujudnya penguatan upaya
peningkatan, pencegahan, penyembuhan, maupun pemulihan secara tersendiri atau
terpadu.
Perencanaan pemberdayaan masyarakat didasarkan pada fakta dan masalah
kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat setempat maupun masyarakat luas serta
dengan mempertimbangkan potensi sumber daya dan nilai-nilai sosial budaya
masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat, termasuk pergerakan masyarakat, merupakan hal
yang penting dalam pembangunan kesehatan, hal ini mengingat penekanan atau
fokus pembangunan kesehatan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian
masyarakat serta upaya promotif dan preventif.
b.
Pengorganisasian
dalam Pemberdayaan
Pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui perorangan, kelompok dan
masyarakat luas sesuai dengan
kepentingannya dan yang berhasil guna serta berdaya guna.
Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan pula melalui pendekatan
ketatanan, kelompok, seperti : rumah tangga, institusi pendidikan, tempat
kerja, tempat umum, dan fasilitas kesehatan agar terwujud pemberdayaan
masyarakat yang berhasil guna berdaya guna serta terjamin kesinambungannya.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan memperhatikan karakteristik dan
kekhususan masyarakat, seperti masyarakat di desa, kota, daerah pesisir, daerah
pegunungan dan aliran sungai.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan metoda yang tepat, memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang, serta dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku.
Upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan
masyarakat dalam berperilaku sehat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung melalui berbagai saluran media dan teknik promosi kesehatan.
Peranan pemerintah membuka akses informasi dan dialog , menyiapkan
regulasi, menyiapkan masyarakat dengan membekali pengetahuan dan keterampilan
bagi masyarakat,dukungan sumber daya untuk membangun kemandirian dalam upaya
kesehatan dan mendorong terbentuknya upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM)
seperti poskestren, mushola sehat, desa siaga, pemuda siaga peduli bencana, dan
kemandirian dalam upaya kesehatan.
Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan dapat dengan cara mendirikan
fasilitas pelayanan kesehatan maupun memberikan informasi kesehatan (promosi
kesehatan) kepada masyarakat. Dalam kaitan ini termasuk pengembangan desa siaga
atau bentuk-bentuk lain pada masyarakat desa/kelurahan.
c.
Advokasi
Masyarakat
dapat berperan dalam melakukan advokasi kepada pemeritah dan lembaga pemerintah
lainnya, seperti legislatif untuk
memperoleh dukungan kebijakan dan sumber daya bagi terwujudnya pembgangunan
berwawasan kesehatan. Pelaksanaan
advokasi dilakukan dengan dukungan informasi yang memadai serta metode yang
berhasil guna dan berdaya guna. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan memberikan kritik yang
membangun bagi kepentingan seluruh masyarakat.
d.
Kemitraan
Pemberdayaan
masyarakat dilakukan dengan kemitraan berbagai pihak, seperti seluruh sector
terkait, lembaga legislatif, dunia
usaha, organisasi kemasyarakatan perguruan tinggi, dan masyarakat agar terwujud
dukungan sumber daya dan kbijakan dalam pembangunan kesehatan.
Pembinanaan dilakukan untuk kesinambungan pemberdayaan masyarakat yang
telah dilakukan melalui berbagai cara, antara lain pemberian insentif, pendampingan,
lomba, dan kompetisi.
e.
Peningkatan
Sumber Daya
Dalam
pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh pengembangan dan pemberdayaan
sumber daya manusia kesehatan yang kuat , pembiayaan
yang memadai, dan dukungan berbagai sarana lain yang berkaitan. Dalam pemberdayaan masyarakat secara lebih spesifik dapat didampingi
penggerak yang berperan sebagai fasilitator, kominikator, dan dinamisator dalam proses pemberdayaan masyarakat. Ketersediaan sumber daya tersebut sangat penting agar dapat tercapai
masyarakat berperilaku hidup sehat dan mandiri, termasuk pentingnya
ketersediaan tenaga penggerak/promosi kesehatan, seperti di puskesmas dan rumah
sakit yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi.
BAB III
PENUTUP
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan penyelengaraan berbagai upaya kesehatan, baik secara
perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu, dan
berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah meningkatnya kemampuan
masyarakat untuk berperilaku hidup sehat,
mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktiv dalam setiap
pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan
berwawasan kesehatan.
Unsur-unsur dari SKN pemberdayaan masyarakat yaitu penggerak
pemberdayaan, sasaran pemberdayaan, kegiatan hidup sehat, dan sumber daya.
Sedangkan prinsip-prinsipnya yaitu berbasis masyarakat, edukatif dan
kemandirian, kesempatan mengemukakan pendapat dan memilih pelayanan kesehatan,
kemitraan dan gotong royong. Cara penyelenggaraannya yaitu dengan penggerakan
masyarakat, pengorganisasian dalam pemberdayaan, advokasi, kemitraan dan
peningkatan sumber daya.
Demikian makalah ini kami buat sebagai
tugas dari mata kuliah Administrasi dan Kebijakan, diharapkan makalah ini dapat
menjadi acuan pembuatan makalah tentang “Kebijakan Kesehatan Sub Sistem
Pemberdayaan Masyarakat SKN 2016”
selanjutnya.
Hanya sebatas ini kemampuan yang dapat
kami tuangkan dalam makalah ini, kritik dan saran yang sifatnya membangun dari
pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini dikemudian
hari. Semoga makalah ini dapat berguna dan memberi manfaat bagi yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Komentar
Posting Komentar