Kebijakan Kesehatan Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat SKN



Makalah Administrasi dan Kebijakan

Kebijakan Kesehatan Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat SKN

Disusun Oleh Kelompok 6 :
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Semester IV
Mata Kuliah : Administrasi dan Kebijakan


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI KESEHATAN MASYARAKAT
2017


BAB I

PENDAHULUAN


Pemberdayaan masyarakat diselenggarakan agar masyarakat berperan dalam masalah kesehatan. SKN akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata-mata sebagai sasaran pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai subjek atau penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan. Oleh karenanya pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan. Dalam pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat meliputi pula upaya peningkatan lingkungan sehat oleh masyarakat sendiri dan upaya peningkatan kepedulian sosial dan lingkungan sekitar. Upaya pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat akan berhasil pada hakekatnya apabila kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi. Pemberdayaan masyarakat dan upaya kesehatan pada hakekatnya merupakan fokus dari pembangunan kesehatan.

Rumusan masalah dari makalh ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan SKN Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat ?
2.      Apa tujuan dari SKN Subsistem Pemberdayaan Masyarakat ?
3.      Apa saja unsur-unsur SKN Pemberdayaan Masyarakat ?
4.      Bagaimana prinsip dari SKN Pemberdayaan Masyarakat ?
5.      Bagaimana penyelenggaraan SKN Pemberdayaan Masyarakat ?

Tujuan dari makalah ini yaitu untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan SKN Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat, tujuan dari SKN Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat, unsur-unsur SKN Pemberdayaan Masyaraka, prinsip dari SKN Pemberdayaan Masyarakat dan bagaimana penyelenggaraan SKN Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN


SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkann kemampuan mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya SKN adalah wujud dan sekaligus metode penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Adanya sumberdaya dalam penyelenggaraan upaya kesehatan ditunjukan untuk keberhasilan penyelenggaraan upaya kesehatan, sumberdaya ini meliputi tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, perbekalan kesehatan dan teknologi serta produk teknologi.
Penyelenggaraan SKN dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai daerah. Pemerintah membuat kebijakan yang dapat dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


1.      Pengertian
Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan penyelengaraan berbagai upaya kesehatan, baik secara perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2.      Tujuan
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktiv dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.
3.      Unsur-Unsur
Unsur-unsur dari subsistem pemberdaaan masyarakat terdiri dari 4 unsur yaitu :
a.      Penggerak Pemberdayaan
Pemerintah, masyarakat dan swasta menjadi inisiator, motivator dan fasilitator yang mempunyai kompetensi memadai dan dapat membangun komitmen dengan dukungan para pemimpin, baik formal maupun nonformal.
b.      Sasaran Pemberdayaan
Sasaranya adalah Perorangan (tokoh masyarakt, tokoh agama, politisi, figure masyarakat) kelompok (organisasi dan masyarakat luas serta pemerintah dan pemerintah daerah yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat (subyek pembangunan kesehatan).
c.       Kegiatan Hidup Sehat
Kegiatan ini meliputi Kegiatan hidup sehat yang dilakukan sehari-hari oleh masyarakat, sehingga membentuk kebiasaan dan pola hidup, tumbuh dan berkembang serta melembaga dan membudaya dalam kehidupan bermasyarakat.
d.      Sumber Daya
Sumber daya disini adalah potensi yang dimiliki oleh masyarakat, swasta dan pemerintah dan pemerintah daerah yang meliputi : dana, sarana dan prasarana, budaya, metode, pedoman, dan media untuk terselenggaranya proses pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
4.      Prinsip
Prinsip-prinsip subsistem pemberdayaan masyarakat terdapat 4 prinsip yaitu :
a.      Berbasis Masyarakat
Pembangunan kesehatan berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga dan masyarakat sesuai dengan keragaman sosial budaya, kebutuhan, permasalahan, serta potensi masyarakat (modal sosial).
b.      Edukatif dan Kemandirian
Pemberdayaan masyarakat dilakukan atas dasar untuk menubuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan, serta menjadi penggerak dalam pengembangan kesehatan.
Kemandirian bermakna sebagai upaya kesehatan dari, oleh, dan untuk masyarakat sehingga mampu untuk mengoptimalkan dan menggerakan segala sumber daya setempat serta tidak bergantung kepada pihak lain.
c.       Kesempatan Mengemukakan Pendapat dan Memilih Pelayanan Kesehatan
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk menerima pemmbaharuan, tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan bertanggungjawab , serta kemudahan akses informasi. Mengemukakan pendapat dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berikatan dengan kesehatan diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya. 
d.      Kemitraan dan Gotong Royong
Semua pelaku pembangunan kesehatan baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pengguna jasa kesehatan dengan masyarakat yang dilayani berinteraksi dalam semangat kebersamaan, kesetaraan, dan saling memperoleh manfaat.
Tumbuhnya rasa kepedulian, tenggang rasa, solidaritas, empati, dan kepekaan masyarakat dalam menghadapi potensi dan masalah kesehatan yang akhirnya bermuara dalam semangat gotong royong sesuai dengan niali luhur bangsa. Kesemuanya dapat dilaksanakan bila kebutuhan masyarakat telah dipenuhi secara wajar. 
5.      Penyelenggaraan
Penyelenggaraan subsistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari 5 langkah yaitu:
a.      Penggerakan Masyarakat
Pembangunan masyarakat perlu digerakan oleh masyarakat dan masyarakat mempunyai peluang yang penting dan luas dalam pembangunan kesehatan. Dalam kaitan ini keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan kesehatan dilakukan mulai dari pelaahaan situasi masalah kesehatan, penyusunan rencana termasuk dalam penentuan prioritas kesehatan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi upaya kesehatan sehingga terwujud kemandirian hakekatnya pembangunan kesehatan diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat ditunjukan guna terwujudnya penguatan upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, maupun pemulihan secara tersendiri atau terpadu.
Perencanaan pemberdayaan masyarakat didasarkan pada fakta dan masalah kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat setempat maupun masyarakat luas serta dengan mempertimbangkan potensi sumber daya dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat, termasuk pergerakan masyarakat, merupakan hal yang penting dalam pembangunan kesehatan, hal ini mengingat penekanan atau fokus pembangunan kesehatan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif.
b.      Pengorganisasian dalam Pemberdayaan
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui perorangan, kelompok dan masyarakat luas sesuai dengan kepentingannya dan yang berhasil guna serta berdaya guna.
Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan pula melalui pendekatan ketatanan, kelompok, seperti : rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas kesehatan agar terwujud pemberdayaan masyarakat yang berhasil guna berdaya guna serta terjamin kesinambungannya.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan memperhatikan karakteristik dan kekhususan masyarakat, seperti masyarakat di desa, kota, daerah pesisir, daerah pegunungan dan aliran sungai.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan metoda yang tepat, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang, serta dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku.
Upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam berperilaku sehat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai saluran media dan teknik promosi kesehatan.
Peranan pemerintah membuka akses informasi dan dialog , menyiapkan regulasi, menyiapkan masyarakat dengan membekali pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat,dukungan sumber daya untuk membangun kemandirian dalam upaya kesehatan dan mendorong terbentuknya upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) seperti poskestren, mushola sehat, desa siaga, pemuda siaga peduli bencana, dan kemandirian dalam upaya kesehatan.
Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan dapat dengan cara mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan maupun memberikan informasi kesehatan (promosi kesehatan) kepada masyarakat. Dalam kaitan ini termasuk pengembangan desa siaga atau bentuk-bentuk lain pada masyarakat desa/kelurahan.
c.       Advokasi
Masyarakat dapat berperan dalam melakukan advokasi kepada pemeritah dan lembaga pemerintah lainnya, seperti legislatif untuk memperoleh dukungan kebijakan dan sumber daya bagi terwujudnya pembgangunan berwawasan kesehatan. Pelaksanaan advokasi dilakukan dengan dukungan informasi yang memadai serta metode yang berhasil guna dan berdaya guna. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan memberikan kritik yang membangun bagi kepentingan seluruh masyarakat.
d.      Kemitraan
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan kemitraan berbagai pihak, seperti seluruh sector terkait, lembaga legislatif, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan perguruan tinggi, dan masyarakat agar terwujud dukungan sumber daya dan kbijakan dalam pembangunan kesehatan.
Pembinanaan dilakukan untuk kesinambungan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan melalui berbagai cara, antara lain pemberian insentif, pendampingan, lomba, dan kompetisi.
e.       Peningkatan Sumber Daya
Dalam pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan yang kuat , pembiayaan yang memadai, dan dukungan berbagai sarana lain yang berkaitan. Dalam pemberdayaan masyarakat secara lebih spesifik dapat didampingi penggerak yang berperan sebagai fasilitator, kominikator, dan dinamisator dalam proses pemberdayaan masyarakat. Ketersediaan sumber daya tersebut sangat penting agar dapat tercapai masyarakat berperilaku hidup sehat dan mandiri, termasuk pentingnya ketersediaan tenaga penggerak/promosi kesehatan, seperti di puskesmas dan rumah sakit yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi.


BAB III

PENUTUP


Subsistem Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan penyelengaraan berbagai upaya kesehatan, baik secara perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktiv dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.
Unsur-unsur dari SKN pemberdayaan masyarakat yaitu penggerak pemberdayaan, sasaran pemberdayaan, kegiatan hidup sehat, dan sumber daya. Sedangkan prinsip-prinsipnya yaitu berbasis masyarakat, edukatif dan kemandirian, kesempatan mengemukakan pendapat dan memilih pelayanan kesehatan, kemitraan dan gotong royong. Cara penyelenggaraannya yaitu dengan penggerakan masyarakat, pengorganisasian dalam pemberdayaan, advokasi, kemitraan dan peningkatan sumber daya.

Demikian makalah ini kami buat sebagai tugas dari mata kuliah Administrasi dan Kebijakan, diharapkan makalah ini dapat menjadi acuan pembuatan makalah tentang “Kebijakan Kesehatan Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat SKN 2016” selanjutnya.
Hanya sebatas ini kemampuan yang dapat kami tuangkan dalam makalah ini, kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini dikemudian hari. Semoga makalah ini dapat berguna dan memberi manfaat bagi yang lain.

DAFTAR PUSTAKA


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Gizi : Konsep Gizi Seimbang dan Angka Kecukupan Gizi

Konsep Penganggaran Kesehatan

Perencanaan dan Evaluasi Program Kesehatan