Makalah : ”Perspektif Islam Terhadap Permasalahan Transplantasi”


Makalah AIK 4 (Islam dan IPTEK)
 ”Perspektif Islam Terhadap Permasalahan Transplantasi”

Disusun Oleh Mahasiswa Semester 6
Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Tahun 2018
 

BAB I

PENDAHULUAN


Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini  adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada  tempatnya sebelum di ambil.

Rumusan masalah dari makalah ini yaitu : 
1.      Apa yang dimaksud dengan transplantasi organ ?
2.      Bagaimana Pandangan Islam terhadap transplantasi organ tubuh ?
3.      Bagaimana ketentuan mentransplantasikan organ tubuh di dalam Islam ?

Tujuan dari makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan transplantasi organ.
2.      Untuk mengetahui bagaimana Pandangan Islam terhadap transplantasi organ tubuh.
3.      Untuk mengetahui bagaimana ketentuan mentransplantasikan organ tubuh di dalam Islam.



BAB II

PEMBAHASAN


Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil rnemperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli bedah Itali, pada tahun 1897 M untuk mencoba rnemperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.
Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan, barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke manusia lain. Percobaan yang telah dilakukan terhadap binatang akhirnya berhasil, meskipun ia menghabiskan waktu cukup lama yaitu satu setengah abad. Pada tahun 1954 M Dr. J.E. Murray berhasil mentransplantasikan ginja kepada seorang anak. Hal ini yang memicu berkembangnya bidang transplantasi.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara Romawi dan Persia. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati banyak eksperirnen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia. Di masa Nabi Muhammad SAW. negara Islam telah memperhatikan rnasalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti Al-Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.
Pada periode Islam selanjutnya berkat doktrin Islam tentang urgensi kedokteran mulai bertebaran karya-karya monumental kedokteran yang banyak memuat berbagai praktek kedokteran: termasuk transplantasi dan sekaligus memunculkan banyak nama besar dari ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah; Al-Rozy (Th.251-311 H.) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri disamping banyak membahas masalah kedokteran yang lain seperti, bedah tulang dan gips dalam bukunya Al-Athibba, lebih jauh dari itu, mereka bahkan telah merintis proses spesialisasi berbagai: kajian dari suatu bidang dan disiplin. Az-Zahrawi ahli kedokteran muslim yang meninggal di Andalusia sesudah tahun 400-an Hijriyah telah berhasil dan menjadi orang pertama yang memisahkan ilmu bedah dan menjadikannya subjek tersendiri dari bidang Ilmu Kedokteran. Beliau telah menulis sebuah buku besar yang monumental dalam bidang kedokteran khususnya ilmu bedah dan diberi judul “At-tashrif. Buku ini telah menjadi referensi utama dii Eropa dalam bidang kedokteran selama kurang-lebih lima abad dan sempat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia termasuk bahasa latin pada tahun 1497 M. Dan pada tahun 1778 M. dicetak dan diterbitkan di London dalam versi arab dan latin sekaligus. Dan masih banyak lagi nama-nama populer lainnya seperti Ibnu Sina.

Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau dari mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan secara sehat.
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi  tertentu. Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik  pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta. Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah : mata, ginjal, dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Mengenai donor mata pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan kepada orang yang belum pernah melihat keinadahan alam ciptaan Allah ini ataupun orang yang menjadi buta karena penyakit.
Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut Resipien. Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transpalntasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter-dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.
Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penyembuhan suatu penyakit tidak dapat bagitu saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan etik, moral, agama, hukum, atau sosial budaya ikut mempengaruhinya.
Apa yang bisa di capai dengan teknologi belum tentu bisa di terima oleh agama dan hukum yang hidup di masyarakat. mengingat transplantasi adalah masalah yang ijtihadi karena tidak ada hukumnya secara eksplisit di dalam al-Qur’an dan Hadits dan juga merupakan masalah yang cukup kompleks  menyangkut berbagai bidang studi maka seharusnya masalah ini di analisis dengan menggunakan metode pendekatan multidisplainer, misalnya kedokteran biologi, hukum, etika, dan agama agar dapat di peroleh kesimpulan hukum ijtihadi yang proporsional dan mendasar.

1.      Transplantasi  ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
a.         Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
b.        Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau jaringan atau organ dari  tubuh seseorang ke  tubuh  orang lain.
c.         Heterotransplantasi,  yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari  suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
2.      Komponen yang  penting yang mendasari transplantasi yaitu :
a.         Eksplantasi, yaitu usaha mengambil  jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah  meninggal.
b.        Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
3.      Komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
a.         Adaptasi donasi, yaitu  usaha  dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang  diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara  biologis dan  psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan/organ.
b.        Adaptasi resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri  dari penerima jaringan/organ tubuh baru sehingga tubuhnya  dapat menerima atau menolak jaringan/organ tersebut, untuk berfungsi  baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.


4.      Tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri-sendiri, yaitu :
a.         Donor dalam keadaan hidup sehat. Tipe ini memerlukan seleksi cermat dan general check up, baik terhadap donor maupun terhadap penerima (resepient), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan oleh karena penolakan tubuh resepien, dan sekaligus mencegah resiko bagi donor.
b.        Donor dalam hidup koma atau di duga akan meninggal segera. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat control dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernapasan khusus. Kemudian alat-alat tersebut di cabut setelah pengambilan organ tersebut selesai.
c.         Donor dalam keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang ideal, sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yudiris dan harus diperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau di transplantasi.

Menyumbangkan organ tubuh diperbolehkan dalam islam selama hal itu dilakukan berdasarkan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. Dengan demikian, Sheikh Ahmad Kutty menuturkan beberapa syarat-syarat yang membolehkan transplantasi organ, yaitu:
1.      Syarat bagi orang yang hendak menyumbangkan organ dan masih hidup :
a.       Orang yang akan menyumbangkan organ adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas miliknya sehingga dia mampu untuk membuat keputusan sendiri.
b.      Orang yang akan menyumbangkan organ harus seseorang yang dewasa atau usianya mencapai dua puluh tahun.
c.       Harus dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.
d.      Organ yang disumbangkan tidak boleh organ vital yang mana kesehatan dan kelangsungan hidup tergantung dari itu.
e.       Tidak diperbolehkan mencangkok organ kelamin.
2.      Syarat bagi mereka yang menyumbangkan organ tubuh jika sudah meninggal :
a.       Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
b.      Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
c.       Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
d.      Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
e.       Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.

Hukum tentang transplantasi sangat bermacam-macam, ada yang mendukung dan ada pula yang menolaknya. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini akan menggabungkan hukum-hukum dari beberapa sumber yaitu dari Abuddin (Ed) (2006) dan Zamzami Saleh (2009), sebagai berikut :
1.      Transplantasi organ ketika masih hidup
Pendapat 1: Hukumnya tidak Boleh (Haram). Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis (pengobatan) bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat.
Dalil1: Firman Allah SWT “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu“ ( Q.S.An-Nisa’:4:29) dan Firman Allah SWT “Dan Janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kebinasaan dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S.Al-Baqarah :2:195).
Maksudnya adalah bahwa Allah SWT  melarang manusia untuk membunuh dirinya atau melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Sedangkan orang yang mendonorkan salah satu organ tubuhnya secara tidak langsung telah melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Padahal manusia tidak disuruh berbuat demikian, manusia hanya disuruh untuk menjaganya (organ tubuhnya) sesuai ayat di atas. Manusia tidak memiliki hak atas organ tubuhnya seluruhnya,karena pemilik organ tubuh manusia Adalah Allah swt.
Pendapat 2: Hukumnya ja’iz (boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu.
Dalil 2:  Seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan perbuatan saling tolong-menolong atas kebaikan sesuai firman Allah swt “ Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-Ma’idah 2).
Setiap insan, meskipun bukan pemilik tubuhnya secara pribadi namun memiliki kehendak atas apa saja yang bersangkutan dengan tubuhnya, ditambah lagi bahwa Allah telah memberikan kepada manusia hak untuk mengambil manfa’at dari tubuhnya, selama tidak membawa kepada kehancuran, kebinasaan dan kematian dirinya (QS. An-Nisa’ 29 dan al-Baqarah 95). Oleh karena itu, sesungguhnya memindahkan organ tubuh ketika darurat merupakan pekerjaan yang mubah (boleh) dengan dalil.

2.      Transplantasi organ ketika dalam keadaan koma
Pendapat Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnyaharam.
Dalil: Sesungguhnya perbuatan mengambil salah satu organ tubuh manusia dapat membawa kepada kemudlaratan, sedangkan perbuatan yang membawa kepada kemudlaratan merupakan perbuatan yang terlarang sesuai Hadist nabi Muhammad saw “Tidak boleh melakukan pekerjaan yang membawa kemudlaratan dan tidak boleh ada kemudlaratan”
Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya dem mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada ditangan Allah SWT. Oleh sebab itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematianorang lain, meskipun mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.

3.      Transplantasi organ ketika dalam keadaan telah meninggal
Pendapat 1:  Hukumnya Haram karena kesucian tubuh manusia setiap bentuk agresi atas tubuh manusia merupakan hal yang terlarang.
Dalil: Ada beberapa perintah Al-Qur’an dan Hadist yang melarang. Diantara hadist yang terkenal, yaitu: “Mematahkan tulang mayat seseorang sama berdosanya dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang tersebut ketika ia masih hidup”
Tubuh manusia adalah amanah, pada dasarnya bukanlah milik manusia tapi merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga, karena itu manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkannya kepada orang lain.
Pendapat 2: Hukumnya Boleh.
Dalil: Dalam kaidah fiqiyah menjelaskan bahwa “Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang mendatangkan madharat yang paling besar dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”. Selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya.

Kebanyakan dari para pemerhati masalah transpalasi ini ketika membahas hukum Islam, mereka akan mengklasifikasikan kapan transplantasi itu dilakukan, menurut Prof. Masyfuk Zuhdi, apabila pencangkokan tersebut dilakukan pada saat pendonor dalam keadaan hidup sehat walafiat, begitu juga sakit (koma) atau hampir meninggal,  maka hukumnya adalah dilarang (haram), sedangkan apabila di lakukan ketika pendonor sudah meninggal maka hukumnya ada yang mengharamkan, juga ada yang memperbolehkannya dengan syarat- syarat tertentu. Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
1.      Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil.
2.      Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Menurut Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Ada beberapa dalil yang di nilai sebagai dasar pengharaman transplantasi organ tubuh ketika pendonor dalam keadaan hidup, antara lain:  
1.      Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ              
Artinya : ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan

2.      Hadits Rasulullah :

لا ضرر ولا ضرار
Artinya : ”Tidak di perbolehkan adanya bahaya pada diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR.  Ibnu Majah).
Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu, dari itu dapat di pahami adanya unsur yang di nilai mendatangkan bahaya dan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
3.      Kaidah hukum Islam :

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:”Menolak kerusakan lebih  didahulukan dari pada meraih kemaslahatan
Pendonor yang masih hidup berarti  mengorbankan atau merusak dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni Resipien. Dan itu tidaklah sesuai dengan kaidah hukum tersebut.

4.      Kaidah Hukum Islam :

الضرر لا يزال بالضرر
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
Kaidah ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak di benarkan penanggulangan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya yang lain. Sedangkan orang yang mendonorkan organ tubuhnya dalam keadaan hidup sehat dalam rangka membantu dan menyelamatkan orang lain adalah upaya menghilangkan bahaya dengan konsekuensi timbulnya bahaya yang lain.  

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa mendonorkan sebagian organ tubuh seseorang untuk orang lain yang membutuhkan sejauh tidak menimbulkan mudarat bagi diri pendonor, hal itu diperbolehkan. Namun kebolehan tersebut adalah kebolehan yang bersifat muqayyad (bersyarat). Pengertian bersyarat adalah sebagai berikut:
1.      (kemelaratan, bahaya, kesengsaraan) bagi dirinya sendiri maupun bagi seseorang   yang mempunyai hak tetap atas dirinya.
2.      Seseorang tidak  boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang hanya satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut.
3.      Tidak diperbolehkan menghilangkan dharar (bencana) dari yang lain dengan menimbulkan dharar , “dharar itu tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan dharar pula”. Oleh karena itu, tidak diperkenankan mendonorkan organ tubuh bagian luar, seperti tangan, kaki, mata, dan sebagainya. Sebab hal tersebut akan menimbulkan dharar pada diri pendonor, seperti cacat fisik d an menjadikan pendonor buruk rupanya.
4.      Mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian , anak kecil dan orang gila tidak boleh mendonorkan organ tubuhnya, sebab mereka tidak mengerti kepentingan dirinya terhadap adanya organ-organ pada tubuhnya.


1.      Donor Mata dalam Hukum Islam
Donor mata diartikan dengan pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkannya. Kornea mata tersebut berasal dari mayat yang telah diupayakan oleh dokter ahli, sehingga dapat digunakan oleh orang yang sangat membutuhkannya.
Masalah donor mata, termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam ilmu kedokteran, yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang buta. Dan yang terjadi masalah dalam hokum islam, karena kornea mata yang dipindahkan kepada orang buta, adalah berasal dari mayat, sehingga terjadi dua pendapat di kalangan Fuqaha. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya dengan mengemukakan alas an masing-masing. Misalnya:
a.       Bagi ulama yang mengharamkannya; mendasarkan pendapatnya pada hadits yang berbunyi : “seseungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak), seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecahnya tulangnya diwaktu ia masih hidup. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah)
b.      Bagi ulama yang membolehkannya; mendasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat, maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya, dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.

2.      Pencangkokan Jantung Jantung dalam Hukum Islam
Jantung adalah organ utama sirkulasi darah; karena dialah yang memompa darah dari ventrikel kiri melalui arteri, arteriola dan kapiler, lalu kembali ke atrium kanan melalui vena yang disebut peredaran darah besar atau sirkulasi sistematik. Dan aliran  dari ventrikel kanan melalui paru-paru, ke atrium kiri yang disebut peredaran darah kecil atas sirkulasi pulmonal. Maka apabila terjadi kelainan-kelainan jantung dapat mengganggu sirkulasi darah yang mengakibatkan maut.
Pada dasarnya hukum Islam membolehkan pencangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu penyakit, yang sebenarnya sangat di anjurkan dalam Islam. Hanya yang menjadi persoalan, karena katup jantung yang dipindahkan kedalam jantung pasien, berasal dari mayat atau bianatang yang sudah mati.

3.      Pencangkokan Ginjal dalam Hukum Islam
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air didalam tubuh, mengantur konsentrasi garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam-basa darah, mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila terjadi gangguan pada organ tersebut, maka organ-organ lainnya juga akan ikut terganggu.
Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau binatang yang sesuai dengan struktur anatominya, kepadapasien yang membutuhkan. Pengoperasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli, yang dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh berbagai macam pemeriksaan dan pengobatan serta cuci darah.

4.      Hukum Transplantasi Organ Ketika Masih Hidup
Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena Allah Swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 178 yang artinya : “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Namun, donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.
Allah Swt berfirman dalam QS. An-Nisa : 29 yang artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”
Selanjutnya Allah Swt berfirman dalam QS. Al-An’am : 151 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.”
Sebagaimana tidak bolehnya manusia mendonorkan anggota tubuhnya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencampur-adukan nasab atau keturunan. Misalnya, donor testis bagi pria atau donor indung telur bagi perempuan. Sungguh Islam telah melarang untuk menisbahkan dirinya pada selain bapak maupun ibunya.
Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Mujadilah yang artinya “Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.”
Selanjutnya Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa yang menasabkan dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang tersebut adalah laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia”.
Sebagaimana sabda Nabi SAW : “Barang siapa yang dipanggil dengan (nama) selain bapaknya maka surga haram atasnya”
Begitu pula dinyatakan oleh beliau SAW : “Wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari Allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka Allah menghijab Diri-Nya dari laki-laki tersebut, dan Allah akan menelanjangi (aibnya) dihadapan orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian”.
Adapun donor kedua testis maupun kedua indung telur, hal tersebut akan mengakibatkan kemandulan; tentu hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk memelihara keturunan.

Apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan  organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal ini mungkin saja akan  mendatangkan  kemelaratan meskipun kemungkinan   itu   kecil maka  tidaklah  terlarang  dia mewasiatkannya setelah meninggal  dunia  nanti.  Sebab  yang demikian  itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat  (kemelaratan/ kesengsaraan) sedikit  pun  kepada dirinya, karena organ-organ tubuh orang yang meninggal  akan  lepas  berantakan  dan  dimakan  tanah beberapa  hari  setelah  dikubur. Apabila ia berwasiat untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan  diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun  dalil syara’ yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali  jika  ada  dalil  yang sahih  dan  sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini dalil tersebut tidak dijumpai.
Umar r.a pernah berkata kepada  sebagian  sahabat  mengenai beberapa  masalah,  “Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu  dan  tidak  memberikan  mudarat  kepada   dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?” Demikianlah kiranya yang dapat  dikatakan  kepada   orang   yang   melarang   masalah mewasiatkan organ tubuh ini.
Ada  yang  mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayit  yang  sangat  dipelihara  oleh  syariat  Islam,  yang Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda: “Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup.”
Kami tekankan disini bahwa mengambil  sebagian  organ  dari tubuh  mayit  tidaklah  bertentangan dengan ketetapan syara’ yang menyuruh menghormatinya.  Sebab  yang  dimaksud  dengan menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengoperasinya (mengambil organ  yang  dibutuhkan) itu dilakukan seperti mengoperasi orang yang hidup dengan penuh perhatian dan pebgormatan, bukan hanya merusak kehormatan tubuhnya.
Sementara  itu,  hadits  tersebut hanya membicarakan masalah mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah larangan  memotong-motong  tubuh  mayit,   merusaknya,   dan mengabaikannya  sebagaimana  yang  dilakukan  kaum  jahiliah dalam peperangan-peperangan –bahkan  sebagian  dari  mereka masih   terus  melakukannya  hingga  sekarang.  Itulah  yang diingkari dan tidak diridhai oleh Islam.
Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan  ulama salaf  tidak  pernah  melakukannya,  sedangkan  kebaikan itu ialah dengan mengikuti jejak langkah mereka.  Memang  benar, andaikata  mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya, lantas mereka tidak mau melakukannya. Tetapi  banyak  sekali perkara  yang  kita  lakukan  sekarang ternyata belum pernah dilakukan oleh ulama salaf  karena  memang  belum  ada  pada zaman  mereka.  Sedangkan  fatwa  itu  sendiri dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tradisi, dan kondisi, sebagaimana   ditetapkan   oleh   para   muhaqqiq. 
Meskipun demikian,dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus dipenuhi yaitu tidak boleh mendermakan atau mendonorkan seluruh atau sebagian banyak organ tubuh, sehingga meniadakan hukum-hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti tentang kewajiban memandikannya, mengkafaninya, menshalatinya, menguburnya di pemakaman kaum muslin, dan sebagainya.

Ketentuan seseorang yang dapat melakukan pendonoran dan didonorkan organ tubuhnya adalah sebagai berikut :
1.      Orang muslim terhadap orang muslim lainnya yang membutuhkan asalkan dapat memenuhi semua persyaratannya.
2.      Orang muslim terhadap orang nonmuslim yang membutuhkan, tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir kharbi yang memerangi kaum muslim. Meliputi orang kafir yang memerangi kaum muslim lewat perang pikiran dan yang brusaha merusak islam dari segala aspek. Demikian pula tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh kepada orang murtad yaitu orang yang keluar dari agama islam. Sebab menurut pandangan islam orang murtad berarti telah menghianati agama dan umatnya sehingga ia berhak dihukum mati.
·         Apabila ada dua orang membutuhkan batuan donor organ tubuh yang satu muslim dan satunya nonmuslim, maka yang muslim itulah yang harus di utamakan. Allah berfirman: “Dan orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang yang lain...”(QS. At-Taubah : 71)
·         Seorang muslim saleh dan komitmen terhadap agama islam lebih utama diberi donor dari pada orang fasik.
·         Apabila ada muslim yang menjadi kerabat atau tetangga sipendonor, makanmereka lebih utama dari pada yang lain. Allah berfirman :
“....Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak  terhadap sesamanya (dari pada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah....” (QS. Al-Anfal : 75)
3.      Orang nonmuslim kepada orang muslim yang membutuhkan. Karena tubuh manusia tidak dapat diidentifikasi sebagai organ tubuh islam atau kafir, ia hanya merupakan alat yang dipergunakan manusia sesuai dengan aqidah dan pandangan hidupnya.
4.      Ahli waris boleh mendonorkan organ tubuh mayit kepada sesorang yang membutuhkan. Hal ini didasarkan apabila seseorang telah meninggal dunia, maka dia di anggap tidal layak memiliki sesuatu sesuatu. Sebagaimana kepemilikan hartanya yang juga berpindah kepada ahli warisnya. Pendonoran organ tubuh si mayit oleh ahli warisnya dapat menjadi perantara, sebab terselamatkannya kehidupan orang lain yang membutuhkan organ tubuh tersebut, misalnya ginjal dan jantung. Hanya saja para ahli waris tidak boleh mendonorkan organ tubuh simayit jika sewaktu hidupnya si mayit berperan agar organ tubuhnya tidak didonorkan, dan peran/wasiatnya itu wajib dilasanakan selama bukan berisi maksiat

Pendapat tentang diperbolehkannya donor organ tubuh bukan berarti memperjualbelikannya. Karena jual beli sebagaimana dikatakan fuqaha adalah tukar menukar harta secra suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan jual beli.
Akan tetapi jika orang yang menerima organ itu memberi sejumlah uang kepada pendonor tanpa persyaratan dan tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah, dan pertolongan maka yang demikian itu hukumnya jaiz (boleh), bahkan terpuji. Karena sama halnya dengan pemberian orang yang berhutang ketika mengembalikan pinjaman dengan memberikan tambahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini diperbolehkan oleh syara’ bahkan rasulullah saw. pernah melakukannya ketika beliau mengembalikan hutang dengan yang lebih baik daripada pinjamannya, dan bersabda:
اِنَّ خِيَا رَكُمْ اَحْسضنُكُم قَضَاءً (رواه احمد و البخا رى)
Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya.” (HR. Ahmad, Bukhori, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara tidak langsung (qiyas) mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia, karena besar sekali manfaatnya bagi manusia guna menolong jiwa sesama manusia yang memerlukan transfuse darah karena operasi, kecelakaan, dan lainnya.

1.      Donor kepada Non Muslim
Donor organ tubuh sama halnya dengan menyedekahkan harta. Hal ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan non muslim tetapi tidak kepada orang kafir yang memerangi kaum muslim/merusak Islam. Begitupun dengan donor darah/organ tubuh kepada orang murtad. Karena menurut Islam murtad berarti telah menghianati agama dan umatnya sehingga berhak dihukum dibunuh.
Kemudian bagaimana sikap kita apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan donor, yang satu muslim dan yang satunya non muslim, maka utamakan yang muslim. Karena dengan ia membantu memberi donor kepada muslim, berarti dia juga telah membantu melakukan ketaatan kepada Allah dengan memberikan kemanfaatan kepada makhluk-Nya. Berbeda dengan ahli maksiat yang memperguanakan nikmat Allah hanya untuk bermaksiat. Jika muslim itu tetangga atau kerabat pendonor maka dia lebih utama dari pada yang lain karena tetangga mempunyai hak yang lebih kuat, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Anfal : 75.
Mencangkok (transplantasi) organ dari tubuh seorang nonmuslim kepada tubuh seorang muslim pada dasarnya tidak terlarang. Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.


 Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.
Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir. Dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah. Bahkan sesungguhnya semua organ di dalam tubuh seorang kafir itu adalah pada hakikatnya muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah). Karena organ tubuh itu adalah makhluk Allah, di mana benda-benda itu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.
Kekafiran atau keIslaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri. Memang AL-Quran sering menyebut istilah hati yang sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup.

2.      Donor orang kafir kepada orang Muslim
Mendonorkan organ tubuh/darah nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasikan sebagai Islam atau kafir, melainkan hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakan sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya. Meskipun orang kafir dikatakan najis.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah : 28 yang artinya: “…sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis…”. Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubunagna dengan hati dan akal pikiran. Maka tidak terdapat larangan syara’ bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.



BAB III

PENUTUP


Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi  tertentu. Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Kebanyakan dari para pemerhati masalah transpalasi ini ketika membahas hukum Islam, mereka akan mengklasifikasikan kapan transplantasi itu dilakukan, menurut Prof. Masyfuk Zuhdi, apabila pencangkokan tersebut dilakukan pada saat pendonor dalam keadaan hidup sehat walafiat, begitu juga sakit (koma) atau hampir meninggal,  maka hukumnya adalah dilarang (haram), sedangkan apabila di lakukan ketika pendonor sudah meninggal maka hukumnya ada yang mengharamkan, juga ada yang memperbolehkannya dengan syarat- syarat tertentu.
Ketentuan seseorang yang dapat melakukan pendonoran dan didonorkan organ tubuhnya adalah sebagai berikut :
1)      Orang muslim terhadap orang muslim lainnya yang membutuhkan asalkan dapat memenuhi semua persyaratannya.
2)      Orang muslim terhadap orang nonmuslim yang membutuhkan, tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir kharbi yang memerangi kaum muslim.
3)      Orang nonmuslim kepada orang muslim yang membutuhkan.
4)      Ahli waris boleh mendonorkan organ tubuh mayit kepada sesorang yang membutuhkan. Hal ini didasarkan apabila seseorang telah meninggal dunia, maka dia di anggap tidal layak memiliki sesuatu sesuatu.

Pembuatan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih bersifat umum, oleh karena itu kami harapkan agar pembaca bisa mecari sumber yang lain guna membandingkan dengan pembahasan yang kami buat, guna mengoreksi bila terjadi kelasahan dalam pembuatan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Fadhilah. 2011. Transplantasi Organ dalam Pandangan Islam. https://fadhilah549.wordpress.com/2011/05/05/transplantasi-organ-dalam-pandangan-islam/ . Di akses pada tanggal 25 April 2018.
Khairatul, Hasanah. 2015. Makalah Transplantasi Organ Tubuh dan Hukumnya. http://khairatulhasanah.blogspot.co.id/2015/06/makalah-transplantasi-organ-tubuh-dan.html . Di akses pada tanggal 25 April 2018.
Moh. Wildan Rahmat B Y. 2012. Makalah Ushul Fiqih – Transpaltasi Organ Berdasarkan Pandangan Islam. https://wildanarchibald.wordpress.com/2012/05/29/makalah-ushul-fiqih-transpaltasi-organ-berdasarkan-pandangan-islam/ . Di akses pada tanggal 25 April 2018.
Puput, Neneng. 2015. Transpalntasi Organ Tubuh. http://makalahpendidikanagamaislamtarbiyah.blogspot.co.id/2015/09/transplantasi-organ-tubuh.html . Di akses pada tanggal 25 April 2018.
Susanto, Afrian . 2016. Transplantasi Organ Tubuh dan Transfusi Darah. https://stnj2016.blogspot.co.id/2016/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html. Di akses pada tanggal 25 April 2018.
Vionita, Ana. 2014. Makalah Transplantasi Organ Tubuh. http://anavionita.blogspot.co.id/2014/09/makalah-organ-tubuh-menurut-pandangan.html . Di akses pada tanggal 25 April 2018.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Gizi : Konsep Gizi Seimbang dan Angka Kecukupan Gizi

Konsep Penganggaran Kesehatan

Perencanaan dan Evaluasi Program Kesehatan