Konsep Penganggaran Kesehatan



Makalah Pembiayaan dan Penganggaran Kesehatan

“Konsep Penganggaran Kesehatan”

Disusun Oleh:

WAHYU HIDARYANI
1580100015

Mahasiswa Semester 5 Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
.. 13



BAB I
PENDAHULUAN


Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan penganggaran. Namun hingga saat ini proses penyusunan perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya dapat terlaksana sesuai harapan. Permasalahan yang sering dihadapi oleh para perencana setiap tahun diantaranya adalah sulitnya sinkronisasi dan koordinasi antar unit serta waktu perencanaan yang terkesan singkat atau tergesa-gesa. (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka para perencana diharapkan dapat memahami siklus dan jadwal serta kegiatan umum perencanaan dan penganggaran. Hal ini untuk memudahkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) di tingkat Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dari rupiah murni, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan atau Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN). Perhatian ditekankan pada sinkronisasi antara Pusat dan Daerah khususnya untuk Dana Dekonsentrasi (Dekon) dan Tugas Pembantuan (TP). (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
Dengan mengetahui dan memahami siklus dan jadwal penyusunan serta kegiatan umum perencanaan APBN ini, diharapkan dapat menyusun perencanaan dengan baik dan tepat waktu. (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)

Ruang lingkup pembahasan makalah ini yaitu :
1.      Pengertian Penganggaran Kesehatan.
2.      Konsep Penganggaran Kesehatan.
3.      Penganggaran Nasional.
4.      Anggaran Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Jurnal yang dibahas, rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan penganggaran kesehatan ?
2.      Bagaimana konsep penganggaran kesehatan ?
3.      Bagaimana peran pemerintah dalam penganggaran kesehatan ?

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari makalah ini yaitu :
1.      Untuk  mengetahui apa yang dimaksud dengan penganggaran kesehatan.
2.      Untuk mengetahui bagaimana konsep penganggaran kesehatan.
3.      Untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam penganggaran kesehatan.

 

BAB II

PEMBAHASAN


1.      Pengertian Anggaran
Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematik yang meliputi seluruh kegiatan lembaga, yang dinyatakan dalam unit moneter dan berlaku untuk jangka waktu tertentu yang akan datang. Anggaran juga dimaksudkan sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Anggaran adalah suatu pendekatan yang formal dan sistematis dari pelaksanaan tanggung jawab manajemen didalam perencanaan koordinasi dan pengawasan. (Winarno, 2013)
Anggaran dapat diinterprestasikan sebagai paket pernyataan perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan akan terjadi dalam satu atau beberapa periode mendatang. Anggaran ini merupakan cerminan dari apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, termasuk didalamnya adalah kebijakan. Karena didalam anggaran terdiri dari pos penerimaan dan pengeluaran yang berpengaruh terhadap masyarakat. (Trisugiarto, 2016)
Dalam pengelolaan perusahaan, terlebih dahulu manajemen menetapkan tujuan dan sasaran, dan kemudian membuat rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Dampak keuangan yang diperkirakan akan terjadi sebagai akibat dari rencana kerja tersebut, kemudian disusun dan dievaluasi melalui proses penyusunan anggaran. (Widodo, 2012)
Pada dasarnya anggaran yang bermanfaat dan realistis tidak hanya dapat membantu mempererat kerja sama karyawan, memperjelas kebijakan dan merealisasikan rencana saja, tetapi juga dapat menciptakan keselarasan yang lebih baik dalam perusahaan dan keserasian tujuan diantara diantara para manajer dan bawahannya. (Widodo, 2012)
Menurut Mulyadi, anggaran disusun oleh manajemen dalam jangka waktu satu tahun untuk membawa perusahaan ke kondisi tertentu yang diperhitungkan. Dengan anggaran, manajemen mengarahkan jalannya kondisi perusahaan. Tanpa anggaran, dalam jangka pendek perusahaan akan berjalan tanpa arah, dengan pengorbanan sumber daya yang tidak terkendali.
Munandar, mengungkapkan pengertian anggaran adalah sebagai berikut : “Suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.” (Widodo, 2012)

2.      Fungsi Anggaran
Secara lebih detail anggaran mempunyai beberapa, antara lain : (Trisugiarto, 2016)
a.       Anggaran merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja.
b.      Anggaran merupakan cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
c.       Anggaran sebagai alat komunikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan dan bawahan.
d.      Anggaran sebagai pengendali unit kerja.
e.       Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapain visi organisasi.
f.       Anggaran merupakan intrumen politik.
g.      Anggaran merupakan instrumen kebijakan fiskal.

3.      Tujuan Penganggaran
Tujuan penganggaran adalah penyusunan rencana keuangan untuk operasi pemerintahan atau organisasi di masa depan. Selain itu, penganggaran merupakan indikasi kebijakan fiskal organisasi untuk mencapai berbagai tujuan meliputi ekonomi, sosial dan politik. Kita dapat mempertimbangkan berbagai empat dimensi untuk setiap program anggaran, yaitu: (Nasab, 2016)
a.       Prakiraan Laba dan sumber ekonomi lainnya.
b.      Kumpulan kebijakan dan tujuan organisasi.
c.       Rangkaian kegiatan dan tujuan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan.
d.      Mengantisipasi biaya dari aktivitas di masa depan.


4.      Pendekatan Sistem Penganggaran
Dalam sistem perencanaan dan penganggaran terdapat tiga (3) pendekatan yaitu penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
a.       Pendekatan Penganggaran Terpadu
Merupakan penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menghasilkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Integrasi atau keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional. Perencanaan dan penganggaran disusun secara terpadu dan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai sumber dana yaitu APBN, termasuk PNBP dan P/HLN, serta APBD. (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)

b.      Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja
Merupakan suatu pendekatan dalam sistem perencanaan dan penganggaran yang menunjukkan secara jelas keterkaitan antara alokasi anggaran dengan kinerja yang dihasilkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian kinerja. Kinerja yang dimaksud adalah prestasi kerja yang berupa keluaran dari kegiatan atau hasil dari program dengan kualitas dan kuantitas yang terukur. (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
c.       KPJM
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam kurun waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pendekatan tersebut sangat bermanfaat dalam mengelola keuangan negara dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Adapun manfaat dari KPJM tersebut antara lain: (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
1)      Memelihara kelanjutan fiskal dan meningkatkan disiplin fiskal.
2)      Meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran.
3)      Mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis.
4)      Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan pemberian pelayanan yang optimal.


1.      Sistem Anggaran Negara
Sistem anggaran negara, meliputi :
a.       Penganggaran Tradisional
Penganggaran tradisional yaitu sistem anggaran tradisional (line-item budgeting system) adalah sistem anggaran yang berdasarkan obyek pengeluaran, dengan titik berat pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. (Winarno, 2013)
Konsep penganggaran tradisional ini telah diterapkan pada paruh kedua Abad 20 dan di anggap sebagai alat utama pencapaian tujuan perusahaan. (Luecke, 2017)
b.      Penganggaran Kinerja
Penganggaran kinerja disebut juga dengan performance budgeting system, merupakan penyempurnaan dari sistem anggaran tradisional, yang menekankan pada manajemen anggaran yaitu dengan memperhatikan baik segi ekonomi dan keuangan pelaksanaan anggaran. (Winarno, 2013)
c.       Penganggaran Program
Penganggaran program merupakan gabungan dari kedua sistem di atas, lebih menekankan pada segi perencanaan anggaran dan bukan pada pengendalian anggaran. (Winarno, 2013)

2.      Alokasi Dana Kesehatan
Besarnya alokasi dana untuk kesehatan tergantung pada beberapa kondisi, yaitu sebagai berikut : (Winarno, 2013)
a.       Besarnya pendapatan daerah yaitu  Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
b.      Kemampuan dinas kesehatan menyusun program dan anggaran yang realistis.
c.       Visi Pemda dan DPRD tentang kedudukan sektor kesehatan dalam konteks pembangunan daerah relatif terhadap kesehatan.
d.      Kemampuan Dinas Kesehatan untuk melakukan advokasi kepada pemda dan DPRD.
3.      Langkah-Langkah Penganggaran
Langkah-langkah yang harus diikuti dalam penganggaran adalah sebagai berikut : (Winarno, 2013)
a.       Penetapan tujuan
b.      Pengevaluasian sumber-sumber daya yang tersedia
c.       Negoisasi antara pihak-pihak yang terlibat mengenai angka anggaran
d.      Persetujuan akhir
e.       Pendistribusian anggaran yang disetujui.

1.      Peran Pemerintah dalam Penganggaran
Seiring dengan berjalannya reformasi di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan paket Undang-Undang di bidang keuangan negara yang meliputi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Trisugiarto, 2016)
Ketiga paket undang-undang ini menjadi tonggak reformasi pengelolaan keuangan negara. Undang-undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hal ini mendorong Pemerintah agar lebih profesional dalam pengelolaan keuangan. Banyak perubahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban dan pemeriksaan oleh pengawas. (Trisugiarto, 2016)
Sebelum reformasi di bidang keuangan, sistem perencanaan dan penggaran yang berlaku menggunakan pendekatan line item dan incremental, dimana dalam pendekatan line item lebih berorientasi pada input sedangkan pada pendekatan incremental lebih pada perspektif tahunan. Setelah munculnya Undang-Undang Keuangan Negara, sistem perencanaan dan penganggaran mengalami perubahan. Ada 3 (tiga) jenis pendekatan yang dilakukan, yaitu Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), Penganggaran Terpadu, dan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan amanat dari Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003. (Trisugiarto, 2016)

2.      Penganggaran dan Otonomi Daerah
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan otonomi daerah dimana faktor-faktor tersebut sekaligus sebagai faktor yang sangat menentukan prospek otonomi daerah untuk masa mendatang. Faktor pertama yang menentukan prospek otonomi daerah adalah manusia sebagai subyek penggerak dalam penyelengaraan otonomi daerah. Faktor manusia ini haruslah baik dalam pengertian moral maupun kapasitasnya. Faktor ini mencakup unsur pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD, aparatur daerah maupun masyarakat daerah yang merupakan lingkungan tempat aktivitas pemerintah daerah dilaksanakan. Kemampuan aparatur pemerintah daerah merupakan suatu faktor yang menentukan apakah suatu daerah dapat atau mampu menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dengan baik atau tidak. (Winarno, 2013)
Kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan, kebijakan publik adalah apa yang dibuat dan dilakukan oleh pemerintah, bukan swasta. Kebijakan sebagai sebuah ”rationale” sebuah manifestasi dari pilihan yang penuh pertimbangan. Sebuah kebijakan adalah usaha untuk mendefinisikan dan menyusun basis rasional untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. (Winarno, 2013)
Proses kebijakan publik meliputi beberapa hal yaitu: identifikasi masalah kebijakan, dilakukan melalui : (Winarno, 2013)
a.       Identifikasi yang menjadi tuntutan (demands) atas tindakan pemerintah.
b.      Penyusunan agenda (agenda setting) adalah memfokuskan perhatian atas keputusan apa yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu
c.       Perumusan kebijakan (policy formulation) merupakan tahapan pengusulan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan penyusunan usulan kebijakan.
d.      Pengesahan kebijakan (legitimating of policies) adalah pengesahan kebijakan melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden dan kongres.
e.       Implementasi kebijakan (policy implementation) adalah implementasi kebijakan melelui birokrasi dan alat atau fasilitas lain. Pemikiran ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk melihat potensi yang merupakan input dari suatu kebijakan.

3.      Analisis Program Penganggaran
Teknik analisis ini digunakan untuk mengetahui program-program yang dijadikan prioritas pemerintah daerah sesuai urutan berdasarkan indikator pencapaian visi misi kepala daerah dan program prioritas arahan pemerintah pusat. Melalui teknik ini diketahui bagaimana program kesehatan berkontribusi terhadap tujuan pembangunan daerah beserta penganggarannya. Analisis ini dilakukan melalui tiga tahap, yaitu : (Prabowo, 2016)
a.       Tahap Pertama. Pada tahap ini akan di analisis program-program berdasarkan kriteria pencapaian output visi misi pemerintah daeran. Pada matriks prioritas ini akan dihasilkan pengurutan prioritas program sesuai dengan total hasil penjumlahan mulai dari nilai tertinggi hingga terendah. Selanjutnya akan dipilih program-program dengan nilai total di atas rata-rata jumlah total. (Prabowo, 2016)
b.      Tahap Kedua. Pada tahap selanjutnya, akan di analisis kembali urutan program-program yang memiliki nilai di atas rata-rata sebagaimana dihasilkan pada tahap pertama. Analisis tahap kedua ini merupakan penentuan prioritas utama program yang akan menghasilkan urutan program terpenting dari program yang terpilih. (Prabowo, 2016)
c.       Tahap Ketiga. Sedangkan tahap ketiga ini akan dibandingkan secara bersama, bagaimana setiap program yang terpilih dari proses pertama dan kedua di atas memiliki kesesuaian. Kesesuaian sebagaimana dimaksud adalah perbandingan antara ururtan kebujakan alokasi anggaran setiap program dengan urutan prioritas program berdasarkan pencapaian visi misi kepala daerah (RPJMD). (Prabowo, 2016)

Kriteria yang digunakan untuk memberi bobot pada program SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di bidang kesehatan adalah sebagai berikut : (Prabowo, 2016)
a.       Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat
b.      Efisiensi biaya
c.       Efektivitas pencapaian visi misi daerah

Alokasi belanja langsung pada tiap SKPD merupakan salah satu cermin komitmen and good will Pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan keuangan daerah. Secara umum memang besarnya alokasi anggaran bukan merupakan indikator bahwa SKPD terkait memiliki program prioritas daerah. Akan tetapi hal ini dapat memberikan petunjuk mengenai SKPD mana saja yang memiliki tanggung jawab besar untuk mengalokasikan belanja langsung tersebut. (Prabowo, 2016)

1.      Kebutuhan Anggaran Kesehatan
Kebutuhan layanan kesehatan penduduk secara regional spesifik di kebanyakan negara. Sistem kesehatan nasional dihadapkan pada dilema mengalokasikan sumber daya ke wilayah ini untuk memperhitungkan kebutuhan. Meskipun sistem historis dan inkremental merupakan norma di masa lalu, negara-negara semakin memanfaatkan informasi mengenai kebutuhan lokal untuk mempengaruhi alokasi ini. (Firdaus, 2012)
Di Indonesia, ketidaksetaraan pola pendanaan bersejarah diperburuk oleh dampak undang-undang desentralisasi yang diberlakukan pada tahun 1999 dan direvisi pada tahun 2001 yang menempatkan sebagian besar layanan kesehatan di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten. (Firdaus, 2012)
Dinas Kesehatan Kabupaten sekarang harus bersaing dengan sektor lain untuk pendanaan. Tinjauan pengeluaran publik baru-baru ini menunjukkan bahwa pengeluaran kesehatan lokal sebagian besar terkait dengan pendapatan kabupaten daripada kebutuhan populasi. Ketidakadilan di tingkat kabupaten cenderung berkontribusi terhadap ketidakadilan di tingkat individu : studi penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki salah satu distribusi sumber daya kesehatan masyarakat paling miskin di wilayah ini.
(Firdaus, 2012)


2.      Alokasi Dana Kesehatan
Dinas Kesehatan memiliki pengaruh terhadap sistem kesehatan dengan mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakannya paket layanan minimal (Standar Pelayanan Minimal atau SPM) untuk populasi mereka. SPM terdiri dari perawatan ibu dan bayi, keluarga berencana, bayi dan kesehatan anak (termasuk pemeriksaan kesehatan rutin dan merawat anak-anak yang menderita kekurangan gizi, diare dan infeksi pernafasan) dan prioritasnya menular penyakit (tuberkulosis, malaria dan demam berdarah). Itu SPM menetapkan target tingkat cakupan yang relevan kelompok penduduk mulai dari sekitar 75% (cakupan kasus malaria) sampai 95% (asuhan antenatal). Paket mencakup perawatan kesehatan pribadi dan kesehatan masyarakat tindakan (misalnya penyemprotan demam berdarah). Paketnya juga mendefinisikan dukungan untuk perawatan kesehatan pribadi yang lebih luas untuk orang miskin termasuk perawatan dasar dan rujukan. Layanan ini tidak didefinisikan dengan baik dan dalam tulisan ini kita membatasi perhatikan biaya layanan universal yang ada ditentukan untuk diberikan kepada seluruh populasi. (Firdaus, 2012)
Pembiayaan untuk mencapai target SPM berasal dari beberapa sumber. Sejak tahun 2004 telah ada skema asuransi untuk orang miskin berdasarkan karakteristik rumah tangga dan individu pertama dikelola oleh asuransi kesehatan negara agensi (PT Askes) dan, sejak 2008, sebagai program khusus dari Kementerian Kesehatan (Jamkesmas). Kabupaten adalah diperlukan untuk menyediakan dana untuk layanan prioritas ke sisa populasi tapi sedikit yang diketahui tentang biaya komitmen tersebut dan bagaimana hal itu bervariasi melintasi negara. Variasi biaya yang luas sangat mungkin terjadi karena negara ini terdiri dari lebih dari 17.000 pulau yang memiliki status ekonomi dan sosial yang sangat berbeda. Fokus penelitian ini adalah pada estimasi dana yang dibutuhkan untuk mencapai minimum. (Firdaus, 2012)
Tingkat cakupan SPM yang ditetapkan secara politis untuk setiap layanan memiliki potensi untuk menghasilkan pergeseran sumber daya yang penting menuju daerah dengan penggunaan rendah relatif terhadap kebutuhan. Analisis statistik Faktor kebutuhan untuk menentukan pembobotan terhambat oleh kurangnya kumpulan data berskala besar yang representatif di daerah di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Demografis dan Survei Kesehatan disediakan apa yang mungkin paling konsisten dan dapat diandalkan untuk pemodelan kebutuhan kesehatan tapi biasanya tidak representatif di bawah tingkat provinsi dan sebagian besar terbatas pada serangkaian indikator proses utama untuk ibu dan pemanfaatan kesehatan anak. (Firdaus, 2012)

3.      Alokasi Sumber Daya
Tahap kedua dari proses alokasi sumber daya adalah sebuah keputusan tentang tingkat sumber daya untuk mengalokasikan untuk diukur kebutuhan masing-masing sub kelompok dan populasi. Di sistem kesehatan yang mapan adalah metode yang biasa asumsikan satuan sumber daya adalah total anggaran yang tersedia dan mengalokasikannya berdasarkan kebutuhan pembobotan. Dimana disana tidak ada anggaran yang mapan alternatifnya adalah membangun sumber daya persyaratan dengan melihat layanan individual berdasarkan data epidemiologi dan biaya normatif pengobatan. (Firdaus, 2012)
Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis kebutuhan untuk layanan angina dan infark miokard menggunakan data pasien di Wales. Kompleksitas yang universal kebutuhan paket di sebagian besar negara OECD membatasi sejauh mana metodologi ini dapat diterapkan paling banyak jasa. Sebaliknya, rendahnya tingkat sumber daya dan niat untuk mengarahkan mereka ke kebutuhan prioritas berarti banyak yang rendah dan Middle Income Countries (LMICs) bertujuan untuk fokus kepada publik pendanaan untuk perawatan kesehatan pada rentang intervensi yang terbatas yang terbukti efektivitas biaya. Paket manfaat dasar pendekatan, dengan fokus pada jangkauan sempit yang sebagian besar menular penyakit dan kesehatan ibu dan anak menjadi ciri umum strategi sektoral di Indonesia banyak LMICs. Pendekatannya sangat penting bagi internasional inisiatif advokasi lebih banyak tapi lebih tepat sasaran belanja untuk perawatan kesehatan. Pendekatan bottom up, pendekatan untuk kebutuhan alokasi sumber daya mungkin praktis untuk terbatasnya layanan yang dibiayai oleh negara seperti itu negara dan lebih spesifik terhadap kebutuhan daripada rumus umum. (Firdaus, 2012)

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan penganggaran kesehatan, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa yang dimaksud dengan anggaran dan penganganggaran kesehatan. Anggaran merupakan estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Anggaran adalah suatu pendekatan yang formal dan sistematis dari pelaksanaan tanggung jawab manajemen didalam perencanaan koordinasi dan pengawasan. (Winarno, 2013)
Penganggaran kesehatan adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan kesehatan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. Konsep penganggaran kesehatan terdiri dari Penganggaran Tradisional, Penganggaran Kinerja dan Penganggaran Program. Konsep penganggaran tersebut termasuk dalam Sistem Anggaran Negara. (Winarno, 2013)
Penganggaran tradisional merupakan sistem anggaran yang berdasarkan obyek pengeluaran, dengan titik berat pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Kemudian penganggaran tradisional disempurnakan menjadi penganggaran kinerja, yang menekankan pada manajemen anggaran yaitu dengan memperhatikan baik segi ekonomi dan keuangan pelaksanaan anggaran. Sedangkan penganggaran program merupakan gabungan dari penganggaran tradisional dan penganggaran kinerja, yang lebih menekankan pada segi perencanaan anggaran dan bukan pada pengendalian anggaran. (Winarno, 2013)
Peran pemerintah dalam penganggaran kesehatan yaitu mengalokasikan dana kesehatan melalui APBN dan APBD untuk diteruskan ke instansi-instansi kesehatan yang telah ditentukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan mempermudah dalam melakukan kegiatan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah juga bertugas mengawasi agar dana yang sudah diberikan dapat digunakan sesuai dengan tujuannya. (Trisugiarto, 2016)



BAB III

PENUTUP


Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Anggaran adalah suatu pendekatan yang formal dan sistematis dari pelaksanaan tanggung jawab manajemen didalam perencanaan koordinasi dan pengawasan. Penganggaran kesehatan adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan kesehatan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. Konsep penganggaran kesehatan terdiri dari Penganggaran Tradisional, Penganggaran Kinerja dan Penganggaran Program. Konsep penganggaran tersebut termasuk dalam Sistem Anggaran Negara.
Sebelum reformasi di bidang keuangan, sistem perencanaan dan penggaran yang berlaku menggunakan pendekatan line item dan incremental, dimana dalam pendekatan line item lebih berorientasi pada input sedangkan pada pendekatan incremental lebih pada perspektif tahunan. Setelah munculnya Undang-Undang Keuangan Negara, sistem perencanaan dan penganggaran mengalami perubahan. Jenis pendekatan yang dilakukan, yaitu Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), Penganggaran Terpadu, dan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan amanat dari Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

Pembuatan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih bersifat umum, oleh karena itu saya harapkan agar pembaca bisa mencari sumber yang lain guna membandingkan dengan pembahasan yang saya buat, guna mengoreksi bila terjadi kelasahan dalam pembuatan makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA


Firdaus, Hafidz. 2012. Budgeting based on need: a model to determine sub-national allocation of resources for health services in Indonesia. Cost Effectiveness and Resource Allocation 10:11. Halaman 1-13. https://resource-allocation.biomedcentral.com/articles/10.1186/1478-7547-10-11. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2017.
Luecke, Matthias and Claas Schneiderheinze. 2017. More financial burden-sharing for developing countries that host refugees. Economics: The Open-Access, Open-Assessment E-Journal 11 (2017-24). Halaman 1-12.
Nasab and Motezakery. 2016. Design Budgeting Model with Approach of Soft Systems Methodology in the Manufacturer of Spare Parts for Cars. International Journal of Accounting Research. Volume 1. Halaman 1-6. https://www.omicsonline.org/open-access/design-budgeting-model-with-approach-of-soft-systems-methodology-in-the-manufacturer-of-spare-parts-for-cars-2472-114X-1000144.pdf . Diakses pada 16 Oktober 2016.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014  Tentang  Perencanaan Dan Penganggaran Bidang Kesehatan. http://www.lshk.or.id/uu/PMK%20No.%207%20ttg%20Perencanaan%20dan%20Penganggaran%20Bidang%20Kesehatan.pdf . Diakses pada tanggal 16 Oktober 2017.

Prabowo, Tripitono Adi. 2016. Evaluasi Penganggaran Bidang Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Madiun. Media Trend Vol 11 No. 1. Halaman 85-98. http://mediatrend.trunojoyo.ac.id/mediatrend/article/view/1357 . Diakses pada 16 Oktober 2016.
Trisugiarto, Teguh. 2016. Efektivitas Sistem Informasi Penganggaran
Terhadap Pencapaian Kinerja. JEAM Vol XV. Halaman 16-24. http://www.e-jurnal.com/2017/01/efektivitas-sistem-informasi.html. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2017.
Widodo, Edwin Rahmat. Dkk. 2012. Sistem Informasi Anggaran Kesehatan Swakelola Pegawai Dan Keluarga PDAM Tirta Moedal  Kota Semarang. Dinamika Informatika Vol.4 No.2. Halaman 89-97. http://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fti2/article/viewFile/3771/1035 . Diakses pada tanggal 15 Oktober 2017.

Winarno, Kus. Dkk. 2013. Evaluasi Kebijakan Pembangunan Puskesmas Pembantu
Di Propinsi Kalimantan Tengah. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol. 02 No. 02. Halaman 86-94. http://www.e-jurnal.com/2014/11/evaluasi-kebijakan-pembangunan.html . Diakses pada tanggal 14 Oktober 2017.

Komentar

  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Gizi : Konsep Gizi Seimbang dan Angka Kecukupan Gizi

Makalah Manajemen Bencana : “Triase Bencana serta Berpikir Kritis dan Sistematis”

Perencanaan dan Evaluasi Program Kesehatan