Konsep Penganggaran Kesehatan
Makalah
Pembiayaan dan Penganggaran Kesehatan
“Konsep Penganggaran Kesehatan”
Disusun
Oleh:
WAHYU
HIDARYANI
1580100015
Mahasiswa Semester 5 Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
BAB I
PENDAHULUAN
Keberhasilan
pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan
penganggaran. Namun hingga saat ini proses penyusunan perencanaan dan
penganggaran belum sepenuhnya dapat terlaksana sesuai harapan. Permasalahan
yang sering dihadapi oleh para perencana setiap tahun diantaranya adalah
sulitnya sinkronisasi dan koordinasi antar unit serta waktu perencanaan yang
terkesan singkat atau tergesa-gesa. (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
Untuk
mengatasi permasalahan tersebut, maka para perencana diharapkan dapat memahami
siklus dan jadwal serta kegiatan umum perencanaan dan penganggaran. Hal ini
untuk memudahkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) di tingkat Pusat
(Kementerian/Lembaga) dan Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang bersumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dari rupiah murni,
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan atau Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(P/HLN). Perhatian ditekankan pada sinkronisasi antara Pusat dan Daerah
khususnya untuk Dana Dekonsentrasi (Dekon) dan Tugas Pembantuan (TP). (Permnkes
RI No. 7 Tahun 2014)
Dengan
mengetahui dan memahami siklus dan jadwal penyusunan serta kegiatan umum
perencanaan APBN ini, diharapkan dapat menyusun perencanaan dengan baik dan
tepat waktu. (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
Ruang lingkup
pembahasan makalah ini yaitu :
1.
Pengertian
Penganggaran Kesehatan.
2.
Konsep
Penganggaran Kesehatan.
3.
Penganggaran
Nasional.
4.
Anggaran
Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan
Jurnal yang dibahas, rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.
Apa
yang dimaksud dengan penganggaran kesehatan ?
2.
Bagaimana
konsep penganggaran kesehatan ?
3.
Bagaimana
peran pemerintah dalam penganggaran kesehatan ?
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan dari makalah ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
penganggaran kesehatan.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana konsep penganggaran kesehatan.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam penganggaran kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Anggaran
Anggaran adalah
suatu rencana yang disusun secara sistematik yang meliputi seluruh kegiatan
lembaga, yang dinyatakan dalam unit moneter dan berlaku untuk jangka waktu
tertentu yang akan datang. Anggaran juga dimaksudkan sebagai pernyataan
mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu
yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Anggaran adalah suatu pendekatan yang
formal dan sistematis dari pelaksanaan tanggung jawab manajemen didalam
perencanaan koordinasi dan pengawasan. (Winarno, 2013)
Anggaran dapat
diinterprestasikan sebagai paket pernyataan perkiraan penerimaan dan
pengeluaran yang diharapkan akan terjadi dalam satu atau beberapa periode
mendatang. Anggaran ini merupakan cerminan dari apa yang akan dilakukan oleh
pemerintah, termasuk didalamnya adalah kebijakan. Karena didalam anggaran
terdiri dari pos penerimaan dan pengeluaran yang berpengaruh terhadap
masyarakat. (Trisugiarto, 2016)
Dalam
pengelolaan perusahaan, terlebih dahulu manajemen menetapkan tujuan dan
sasaran, dan kemudian membuat rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan
sasaran tersebut. Dampak keuangan yang diperkirakan akan terjadi sebagai akibat
dari rencana kerja tersebut, kemudian disusun dan dievaluasi melalui proses
penyusunan anggaran. (Widodo, 2012)
Pada dasarnya
anggaran yang bermanfaat dan realistis tidak hanya dapat membantu mempererat
kerja sama karyawan, memperjelas kebijakan dan merealisasikan rencana saja,
tetapi juga dapat menciptakan keselarasan yang lebih baik dalam perusahaan dan
keserasian tujuan diantara diantara para manajer dan bawahannya. (Widodo, 2012)
Menurut Mulyadi,
anggaran disusun oleh manajemen dalam jangka waktu satu tahun untuk membawa
perusahaan ke kondisi tertentu yang diperhitungkan. Dengan anggaran, manajemen
mengarahkan jalannya kondisi perusahaan. Tanpa anggaran, dalam jangka pendek
perusahaan akan berjalan tanpa arah, dengan pengorbanan sumber daya yang tidak
terkendali.
Munandar, mengungkapkan
pengertian anggaran adalah sebagai berikut : “Suatu rencana yang disusun secara
sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam
unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang
akan datang.” (Widodo, 2012)
2.
Fungsi Anggaran
Secara
lebih detail anggaran mempunyai beberapa, antara lain : (Trisugiarto, 2016)
a.
Anggaran merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja.
b. Anggaran
merupakan cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
c. Anggaran
sebagai alat komunikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan
mekanisme kerja antar atasan dan bawahan.
d. Anggaran
sebagai pengendali unit kerja.
e. Anggaran
sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapain
visi organisasi.
f. Anggaran
merupakan intrumen politik.
g. Anggaran
merupakan instrumen kebijakan fiskal.
3.
Tujuan
Penganggaran
Tujuan penganggaran adalah penyusunan rencana keuangan untuk operasi pemerintahan atau organisasi
di masa depan. Selain itu, penganggaran merupakan indikasi
kebijakan fiskal organisasi untuk mencapai
berbagai tujuan
meliputi ekonomi, sosial dan politik. Kita
dapat mempertimbangkan
berbagai empat dimensi untuk setiap program anggaran, yaitu: (Nasab, 2016)
a. Prakiraan Laba
dan sumber ekonomi lainnya.
b. Kumpulan
kebijakan dan tujuan organisasi.
c. Rangkaian
kegiatan dan tujuan pelaksanaan kebijakan
untuk mencapai
tujuan.
d. Mengantisipasi
biaya dari aktivitas di masa depan.
4.
Pendekatan
Sistem Penganggaran
Dalam sistem
perencanaan dan penganggaran terdapat tiga (3) pendekatan yaitu penganggaran
terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka
menengah (KPJM). (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
a.
Pendekatan Penganggaran Terpadu
Merupakan penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan
secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan
pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
Penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses
perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk
menghasilkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dengan
klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Integrasi
atau keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak
terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi
maupun untuk keperluan biaya operasional. Perencanaan dan penganggaran disusun
secara terpadu dan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai sumber dana yaitu
APBN, termasuk PNBP dan P/HLN, serta APBD. (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
b.
Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja
Merupakan suatu pendekatan dalam sistem perencanaan dan
penganggaran yang menunjukkan secara jelas keterkaitan antara alokasi anggaran
dengan kinerja yang dihasilkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian
kinerja. Kinerja yang dimaksud adalah prestasi kerja yang berupa keluaran dari
kegiatan atau hasil dari program dengan kualitas dan kuantitas yang terukur. (Permnkes RI No.
7 Tahun 2014)
c.
KPJM
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan
dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam kurun
waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pendekatan tersebut sangat bermanfaat
dalam mengelola keuangan negara dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
Adapun manfaat dari KPJM tersebut antara lain: (Permnkes RI No. 7 Tahun 2014)
1) Memelihara
kelanjutan fiskal dan meningkatkan disiplin fiskal.
2)
Meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran.
3)
Mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis.
4)
Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan
pemberian pelayanan yang optimal.
1.
Sistem Anggaran
Negara
Sistem
anggaran negara, meliputi :
a.
Penganggaran
Tradisional
Penganggaran
tradisional yaitu sistem anggaran tradisional (line-item budgeting system) adalah
sistem anggaran yang berdasarkan obyek pengeluaran, dengan titik berat pada
segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. (Winarno, 2013)
Konsep penganggaran tradisional ini telah diterapkan pada paruh kedua Abad 20 dan di anggap sebagai alat utama pencapaian tujuan
perusahaan. (Luecke,
2017)
b.
Penganggaran
Kinerja
Penganggaran
kinerja disebut juga dengan performance budgeting system, merupakan
penyempurnaan dari sistem anggaran tradisional, yang menekankan pada manajemen
anggaran yaitu dengan memperhatikan baik segi ekonomi dan keuangan pelaksanaan
anggaran. (Winarno, 2013)
c.
Penganggaran
Program
Penganggaran
program merupakan gabungan dari kedua sistem di atas, lebih menekankan pada
segi perencanaan anggaran dan bukan pada pengendalian anggaran. (Winarno, 2013)
2.
Alokasi Dana
Kesehatan
Besarnya
alokasi dana untuk kesehatan tergantung pada beberapa kondisi, yaitu sebagai
berikut : (Winarno, 2013)
a.
Besarnya
pendapatan
daerah
yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
b.
Kemampuan
dinas kesehatan menyusun program dan anggaran yang realistis.
c.
Visi
Pemda dan DPRD tentang kedudukan sektor kesehatan dalam konteks pembangunan
daerah relatif terhadap kesehatan.
d.
Kemampuan
Dinas Kesehatan untuk melakukan advokasi kepada pemda dan DPRD.
3.
Langkah-Langkah
Penganggaran
Langkah-langkah
yang harus diikuti dalam penganggaran adalah sebagai berikut : (Winarno, 2013)
a.
Penetapan
tujuan
b.
Pengevaluasian
sumber-sumber daya yang tersedia
c.
Negoisasi
antara pihak-pihak yang terlibat mengenai angka anggaran
d.
Persetujuan
akhir
e.
Pendistribusian
anggaran yang disetujui.
1.
Peran Pemerintah
dalam Penganggaran
Seiring dengan berjalannya reformasi di Indonesia, Pemerintah
mengeluarkan paket Undang-Undang di bidang keuangan negara yang meliputi
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Trisugiarto, 2016)
Ketiga paket undang-undang ini menjadi tonggak reformasi
pengelolaan keuangan negara. Undang-undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1
menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hal ini mendorong Pemerintah agar
lebih profesional dalam pengelolaan keuangan. Banyak perubahan yang terjadi
dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban dan pemeriksaan oleh pengawas. (Trisugiarto, 2016)
Sebelum reformasi di bidang keuangan, sistem perencanaan dan
penggaran yang berlaku menggunakan pendekatan line item dan incremental,
dimana dalam pendekatan line item lebih berorientasi pada input
sedangkan pada pendekatan incremental lebih pada perspektif tahunan.
Setelah munculnya Undang-Undang Keuangan Negara, sistem perencanaan dan
penganggaran mengalami perubahan.
Ada 3 (tiga) jenis pendekatan yang dilakukan, yaitu Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (KPJM), Penganggaran Terpadu, dan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan amanat
dari Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003. (Trisugiarto, 2016)
2.
Penganggaran dan
Otonomi Daerah
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penyelenggaraan otonomi daerah dimana faktor-faktor tersebut
sekaligus sebagai faktor yang sangat menentukan prospek otonomi daerah untuk
masa mendatang. Faktor pertama yang menentukan prospek otonomi daerah adalah
manusia sebagai subyek penggerak dalam penyelengaraan otonomi daerah. Faktor
manusia ini haruslah baik dalam pengertian moral maupun kapasitasnya. Faktor
ini mencakup unsur pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD,
aparatur daerah maupun masyarakat daerah yang merupakan lingkungan tempat
aktivitas pemerintah daerah dilaksanakan. Kemampuan aparatur pemerintah daerah
merupakan suatu faktor yang menentukan apakah suatu daerah dapat atau mampu
menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dengan baik atau tidak.
(Winarno, 2013)
Kebijakan
publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak
dilakukan, kebijakan publik adalah apa yang dibuat dan dilakukan oleh
pemerintah, bukan swasta. Kebijakan sebagai sebuah ”rationale” sebuah
manifestasi dari pilihan yang penuh pertimbangan. Sebuah kebijakan adalah usaha
untuk mendefinisikan dan menyusun basis rasional untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu tindakan. (Winarno, 2013)
Proses
kebijakan publik meliputi beberapa hal yaitu: identifikasi masalah kebijakan,
dilakukan melalui : (Winarno, 2013)
a.
Identifikasi
yang menjadi tuntutan (demands) atas tindakan pemerintah.
b.
Penyusunan
agenda (agenda setting) adalah memfokuskan perhatian atas keputusan apa
yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu
c.
Perumusan
kebijakan (policy formulation) merupakan tahapan pengusulan rumusan
kebijakan melalui inisiasi dan penyusunan usulan kebijakan.
d.
Pengesahan
kebijakan (legitimating of policies) adalah pengesahan kebijakan melalui
tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden dan kongres.
e.
Implementasi
kebijakan (policy implementation) adalah implementasi kebijakan melelui
birokrasi dan alat atau fasilitas lain. Pemikiran ini dapat dijadikan sebagai
dasar untuk melihat potensi yang merupakan input dari suatu kebijakan.
3.
Analisis
Program Penganggaran
Teknik analisis ini digunakan untuk
mengetahui program-program yang dijadikan prioritas pemerintah daerah sesuai
urutan berdasarkan indikator pencapaian visi misi kepala daerah dan program
prioritas arahan pemerintah pusat. Melalui teknik ini diketahui bagaimana
program kesehatan berkontribusi terhadap tujuan pembangunan daerah beserta
penganggarannya. Analisis ini dilakukan melalui tiga tahap, yaitu : (Prabowo,
2016)
a. Tahap Pertama.
Pada tahap ini akan di analisis program-program berdasarkan kriteria pencapaian
output visi misi pemerintah daeran. Pada matriks prioritas ini akan dihasilkan
pengurutan prioritas program sesuai dengan total hasil penjumlahan mulai dari
nilai tertinggi hingga terendah. Selanjutnya akan dipilih program-program
dengan nilai total di atas rata-rata jumlah total. (Prabowo, 2016)
b. Tahap Kedua.
Pada tahap selanjutnya, akan di analisis kembali urutan program-program yang
memiliki nilai di atas rata-rata sebagaimana dihasilkan pada tahap pertama.
Analisis tahap kedua ini merupakan penentuan prioritas utama program yang akan
menghasilkan urutan program terpenting dari program yang terpilih. (Prabowo, 2016)
c. Tahap Ketiga.
Sedangkan tahap ketiga ini akan dibandingkan secara bersama, bagaimana setiap
program yang terpilih dari proses pertama dan kedua di atas memiliki
kesesuaian. Kesesuaian sebagaimana dimaksud adalah perbandingan antara ururtan
kebujakan alokasi anggaran setiap program dengan urutan prioritas program
berdasarkan pencapaian visi misi kepala daerah (RPJMD). (Prabowo, 2016)
Kriteria
yang digunakan untuk memberi bobot pada program SKPD (Satuan
Kerja Perangkat Daerah) di bidang kesehatan adalah sebagai berikut : (Prabowo, 2016)
a.
Meningkatnya derajat kesehatan
masyarakat
b.
Efisiensi biaya
c.
Efektivitas pencapaian visi misi
daerah
Alokasi belanja langsung pada tiap SKPD
merupakan salah satu cermin komitmen and good
will Pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan keuangan daerah. Secara
umum memang besarnya alokasi anggaran bukan merupakan indikator bahwa SKPD
terkait memiliki program prioritas daerah. Akan tetapi hal ini dapat memberikan
petunjuk mengenai SKPD mana saja yang memiliki tanggung jawab besar untuk
mengalokasikan belanja langsung tersebut.
(Prabowo, 2016)
1.
Kebutuhan Anggaran Kesehatan
Kebutuhan layanan kesehatan penduduk secara regional spesifik di
kebanyakan negara. Sistem kesehatan nasional dihadapkan pada dilema
mengalokasikan sumber daya ke wilayah ini untuk memperhitungkan kebutuhan.
Meskipun sistem historis dan inkremental merupakan norma di masa lalu,
negara-negara semakin memanfaatkan informasi mengenai kebutuhan lokal untuk
mempengaruhi alokasi ini. (Firdaus, 2012)
Di Indonesia, ketidaksetaraan pola pendanaan bersejarah diperburuk oleh
dampak undang-undang desentralisasi yang diberlakukan pada tahun 1999 dan
direvisi pada tahun 2001 yang menempatkan sebagian besar layanan kesehatan di
bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten. (Firdaus, 2012)
Dinas Kesehatan Kabupaten sekarang harus bersaing dengan sektor lain
untuk pendanaan. Tinjauan pengeluaran publik baru-baru ini menunjukkan bahwa
pengeluaran kesehatan lokal sebagian besar terkait dengan pendapatan kabupaten
daripada kebutuhan populasi. Ketidakadilan di tingkat kabupaten cenderung
berkontribusi terhadap ketidakadilan di tingkat individu : studi penelitian
menunjukkan bahwa Indonesia memiliki salah satu distribusi sumber daya
kesehatan masyarakat paling miskin di wilayah ini.
(Firdaus,
2012)
2.
Alokasi Dana Kesehatan
Dinas Kesehatan memiliki pengaruh terhadap sistem kesehatan dengan mewajibkan pemerintah daerah
untuk menyediakannya paket layanan
minimal (Standar Pelayanan Minimal atau
SPM) untuk populasi mereka. SPM terdiri dari perawatan ibu dan bayi, keluarga berencana, bayi dan kesehatan anak (termasuk pemeriksaan kesehatan rutin dan merawat anak-anak yang menderita kekurangan gizi,
diare
dan infeksi pernafasan) dan prioritasnya menular penyakit (tuberkulosis, malaria dan demam berdarah). Itu SPM menetapkan target tingkat cakupan yang relevan kelompok penduduk mulai dari sekitar 75% (cakupan kasus malaria) sampai 95% (asuhan antenatal). Paket mencakup perawatan kesehatan pribadi dan kesehatan
masyarakat
tindakan (misalnya penyemprotan demam berdarah). Paketnya
juga
mendefinisikan dukungan untuk perawatan kesehatan pribadi
yang lebih luas
untuk orang miskin termasuk perawatan dasar dan rujukan.
Layanan ini
tidak didefinisikan dengan baik dan dalam tulisan ini
kita membatasi
perhatikan biaya layanan universal yang ada ditentukan untuk diberikan kepada seluruh populasi. (Firdaus, 2012)
Pembiayaan untuk mencapai target SPM berasal dari beberapa sumber. Sejak tahun 2004 telah ada skema asuransi untuk orang miskin berdasarkan karakteristik rumah tangga
dan individu
pertama dikelola oleh asuransi kesehatan negara agensi (PT Askes) dan, sejak 2008, sebagai program khusus dari Kementerian Kesehatan (Jamkesmas). Kabupaten adalah diperlukan untuk menyediakan dana untuk layanan prioritas ke sisa populasi tapi sedikit yang diketahui tentang biaya komitmen tersebut dan bagaimana hal itu
bervariasi
melintasi negara. Variasi biaya yang luas sangat mungkin
terjadi
karena negara ini terdiri dari lebih dari 17.000 pulau yang memiliki status ekonomi dan sosial yang sangat
berbeda.
Fokus penelitian ini adalah pada estimasi dana yang dibutuhkan untuk mencapai minimum. (Firdaus, 2012)
Tingkat cakupan SPM yang ditetapkan secara politis untuk setiap layanan
memiliki potensi untuk menghasilkan pergeseran sumber daya yang penting menuju daerah dengan penggunaan rendah relatif terhadap
kebutuhan. Analisis statistik Faktor
kebutuhan untuk menentukan pembobotan terhambat oleh kurangnya kumpulan data berskala besar yang
representatif di daerah di negara berpenghasilan
rendah dan menengah. Demografis dan Survei
Kesehatan
disediakan apa yang
mungkin paling konsisten dan dapat diandalkan untuk pemodelan kebutuhan kesehatan tapi biasanya tidak
representatif
di bawah tingkat provinsi dan sebagian besar terbatas pada serangkaian indikator proses utama untuk
ibu
dan pemanfaatan kesehatan anak. (Firdaus, 2012)
3.
Alokasi Sumber
Daya
Tahap kedua dari proses alokasi sumber daya adalah sebuah keputusan tentang tingkat sumber daya untuk
mengalokasikan untuk diukur kebutuhan masing-masing
sub kelompok dan populasi. Di sistem kesehatan
yang mapan adalah metode yang biasa asumsikan
satuan sumber daya adalah total anggaran yang tersedia dan mengalokasikannya berdasarkan kebutuhan pembobotan.
Dimana disana
tidak ada anggaran yang mapan alternatifnya adalah
membangun sumber daya persyaratan dengan
melihat layanan individual berdasarkan
data epidemiologi dan biaya normatif pengobatan. (Firdaus, 2012)
Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis kebutuhan untuk layanan angina dan infark miokard menggunakan data pasien di Wales. Kompleksitas
yang universal
kebutuhan paket di sebagian besar negara OECD membatasi sejauh mana metodologi ini dapat diterapkan paling banyak jasa. Sebaliknya, rendahnya tingkat sumber daya dan niat untuk mengarahkan mereka ke kebutuhan prioritas berarti
banyak yang rendah dan Middle Income
Countries (LMICs) bertujuan untuk fokus kepada publik pendanaan untuk perawatan kesehatan pada rentang
intervensi yang terbatas yang
terbukti efektivitas biaya. Paket manfaat dasar pendekatan, dengan fokus pada jangkauan sempit yang
sebagian besar menular penyakit dan
kesehatan ibu dan anak menjadi ciri umum
strategi sektoral di Indonesia banyak
LMICs. Pendekatannya sangat penting bagi internasional inisiatif advokasi lebih banyak tapi lebih tepat sasaran belanja untuk perawatan kesehatan. Pendekatan bottom up,
pendekatan
untuk kebutuhan alokasi sumber daya mungkin praktis untuk terbatasnya layanan yang dibiayai oleh negara seperti itu negara dan lebih spesifik terhadap kebutuhan daripada
rumus
umum. (Firdaus, 2012)
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan penganggaran kesehatan, maka kita terlebih
dahulu harus mengetahui apa yang dimaksud dengan anggaran dan penganganggaran
kesehatan. Anggaran merupakan estimasi kinerja yang hendak dicapai selama
periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Anggaran adalah
suatu pendekatan yang formal dan sistematis dari pelaksanaan tanggung jawab
manajemen didalam perencanaan koordinasi dan pengawasan. (Winarno, 2013)
Penganggaran
kesehatan adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi
seluruh kegiatan kesehatan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan
berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. Konsep
penganggaran kesehatan terdiri dari Penganggaran Tradisional, Penganggaran
Kinerja dan Penganggaran Program. Konsep penganggaran tersebut termasuk dalam
Sistem Anggaran Negara. (Winarno, 2013)
Penganggaran
tradisional merupakan sistem anggaran yang berdasarkan obyek pengeluaran,
dengan titik berat pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Kemudian
penganggaran tradisional disempurnakan menjadi penganggaran kinerja, yang
menekankan pada manajemen anggaran yaitu dengan memperhatikan baik segi ekonomi
dan keuangan pelaksanaan anggaran. Sedangkan penganggaran program merupakan
gabungan dari penganggaran tradisional dan penganggaran kinerja, yang lebih
menekankan pada segi perencanaan anggaran dan bukan pada pengendalian anggaran.
(Winarno, 2013)
Peran
pemerintah dalam penganggaran kesehatan yaitu mengalokasikan dana kesehatan
melalui APBN dan APBD untuk diteruskan ke instansi-instansi kesehatan yang
telah ditentukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan mempermudah dalam
melakukan kegiatan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga bertugas mengawasi agar dana yang sudah diberikan dapat
digunakan sesuai dengan tujuannya. (Trisugiarto, 2016)
BAB III
PENUTUP
Anggaran
merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama
periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Anggaran adalah
suatu pendekatan yang formal dan sistematis dari pelaksanaan tanggung jawab
manajemen didalam perencanaan koordinasi dan pengawasan. Penganggaran kesehatan
adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh
kegiatan kesehatan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku
untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. Konsep penganggaran
kesehatan terdiri dari Penganggaran Tradisional, Penganggaran Kinerja dan Penganggaran
Program. Konsep penganggaran tersebut termasuk dalam Sistem Anggaran Negara.
Sebelum reformasi di bidang keuangan, sistem perencanaan dan
penggaran yang berlaku menggunakan pendekatan line item dan incremental,
dimana dalam pendekatan line item lebih berorientasi pada input
sedangkan pada pendekatan incremental lebih pada perspektif tahunan.
Setelah munculnya Undang-Undang Keuangan Negara, sistem perencanaan dan
penganggaran mengalami perubahan.
Jenis pendekatan yang dilakukan, yaitu Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
(KPJM), Penganggaran Terpadu, dan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan amanat dari
Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
Pembuatan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena
keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih
bersifat umum, oleh karena itu saya harapkan agar pembaca bisa mencari sumber
yang lain guna membandingkan dengan pembahasan yang saya buat, guna mengoreksi
bila terjadi kelasahan dalam pembuatan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus,
Hafidz. 2012. Budgeting based on need: a model to
determine sub-national allocation of resources for health services in Indonesia. Cost Effectiveness and Resource
Allocation 10:11. Halaman 1-13. https://resource-allocation.biomedcentral.com/articles/10.1186/1478-7547-10-11.
Diakses
pada tanggal 14 Oktober 2017.
Luecke, Matthias and Claas Schneiderheinze. 2017. More financial burden-sharing for
developing countries that host refugees. Economics:
The Open-Access, Open-Assessment E-Journal 11 (2017-24). Halaman 1-12.
http://www.economics-ejournal.org/@@ej-search?SearchableText=health+budget . Diakses pada
tanggal 14 Oktober 2017.
Nasab and Motezakery. 2016. Design Budgeting Model with Approach of Soft
Systems Methodology in the Manufacturer of Spare Parts for Cars. International
Journal of Accounting Research. Volume 1. Halaman 1-6. https://www.omicsonline.org/open-access/design-budgeting-model-with-approach-of-soft-systems-methodology-in-the-manufacturer-of-spare-parts-for-cars-2472-114X-1000144.pdf . Diakses pada 16 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perencanaan Dan Penganggaran Bidang
Kesehatan. http://www.lshk.or.id/uu/PMK%20No.%207%20ttg%20Perencanaan%20dan%20Penganggaran%20Bidang%20Kesehatan.pdf . Diakses pada tanggal 16
Oktober 2017.
Prabowo,
Tripitono Adi. 2016. Evaluasi
Penganggaran Bidang Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Madiun. Media
Trend Vol 11 No. 1. Halaman 85-98. http://mediatrend.trunojoyo.ac.id/mediatrend/article/view/1357 . Diakses pada
16 Oktober 2016.
Trisugiarto, Teguh. 2016. Efektivitas Sistem Informasi Penganggaran
Terhadap
Pencapaian Kinerja. JEAM Vol XV. Halaman 16-24.
http://www.e-jurnal.com/2017/01/efektivitas-sistem-informasi.html. Diakses pada
tanggal 14 Oktober 2017.
Widodo,
Edwin Rahmat. Dkk. 2012. Sistem Informasi
Anggaran Kesehatan Swakelola Pegawai Dan Keluarga PDAM Tirta Moedal Kota
Semarang. Dinamika Informatika Vol.4 No.2. Halaman 89-97. http://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fti2/article/viewFile/3771/1035
. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2017.
Winarno, Kus. Dkk. 2013. Evaluasi Kebijakan Pembangunan Puskesmas
Pembantu
Di Propinsi Kalimantan Tengah. Jurnal
Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol. 02 No. 02. Halaman 86-94. http://www.e-jurnal.com/2014/11/evaluasi-kebijakan-pembangunan.html . Diakses pada
tanggal 14 Oktober 2017.
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)